MEDAN – Developer (Pengembang) Nakal di Kota Medan semakin merajarela. Pasalnya, amatan jelajahnews.id, Senin (18/4/2022) lalu, di Jalan Pematang Pasir Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Labuhan Deli Kota Medan ada bangunan berdiri dengan ijin 4 unit sesuai yang tertera dipapan SIMB, namun fakta dilapangan justru yang berdiri ada 8 unit.
Camat Medan Deli Fery Suheri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan yang di maksud.
“Sudah kami surati pemilik bangunan itu Bang, dengan tembusannya ke Perkim. Bahkan Perkim pun sudah menyuratinya,” ungkap Fery Suheri melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ketua DPRD Komisi IV Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (18/4/22), melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, akan menyampaikan hal itu ke Kadis Perkim Ir. Endar Sutan Lubis.
“Ok, akan kuteruskan ke Kadis Endar,” jawabnya.
Awak media juga sudah mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut ke Wakil Walikota Medan Aulia Rahman melalui pesan singkat WhatsApp nomor 0812-2222-6XXX, Rabu (20/4/2022), namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Perda itu, hingga instansi terkaitpun sudah diinformasikan, namun tidak menghentikan aktifitas pengerjaan bangunan itu.
Terpantau, Sabtu (23/4/2022), awak media Jelajahnews.id, kembali melakukan pemantauan, dan di lokasi masih terus melakukan pengerjaan, seakan, aturan Kota Medan itu hanya “ecek-ecek”.
Belum diketahui siapa dibalik pengembang itu, hingga berani-beraninya melanggar Perda Kota Medan.
Padahal, seperti diketahui Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan mengatur agar seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Hal itu tertuangkan, dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (Pasrah S)