TAPSEL – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2014 hingga 2021.
Capaian itu, sukses diraih Pemkab Tapsel usai melewati serangkaian audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel TA 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium BPK Perwakilan Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (12/4/2022).
Penyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel TA 2021 dengan capaian Opini WTP tersebut diterima langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu didampingi Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Kaban PKPAD Tapsel M Frananda dan Inspektur Daerah M Ali Imran.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk jajaran DPRD Tapsel, OPD, ASN, Non ASN dan stakehoder lainnya yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan baik.
Sehingga hari ini Pemkab Tapsel kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut dari BPK RI.
“Atas dasar opini WTP dari BPK inilah diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali memperoleh dana insentif daerah (DID) seperti yang sudah Tapsel terim selama ini,” katanya.
Menurutnya, bahwa Dana Insentif Daerah sangat membantu di dalam percepatan pembangunan Tapsel yang kita cintai dalam rangka mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera.
Meski demikian, Bupati meminta kepada jajarannya agar jangan berpuas hati atas capaian tersebut. Namun, Bupati berharap kiranya capaian opini WTP 8 kali berturut-turut tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut II Myrto Handayani dan Ketua Tim Audit Edy Simon menyampaikan, ucapan selamat kepada Pemkab Tapsel atas raihan opini WTP 8 kali berturut-turut.
Eydu mengatakan, capaian tersebut diberi ke Pemkab Tapsel setelah melalui berbagai pemeriksaan laporan keuangan daerah Kabupaten Tapsel TA 2021 sesuai dengan Undang-Undang No 15/2004, bahwa LHP atas LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.
Sementara, LKPD Tapsel TA 2021 saat itu lebih cepat diserahkan Bupati Dolly Pasaribu sehingga BPK mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan audit. (JNS/Irul)