Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Informasi, 34 Warga Binaan Dapat Kejelasan Hak Remisi

Irul Daulay - Rabu, 07 Oktober 2026 21:35 WIB
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Informasi, 34 Warga Binaan Dapat Kejelasan Hak Remisi
Foto: Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Layanan Informasi Harian terkait hak-hak pemasyarakatan, termasuk remisi dan program integrasi, Rabu (7/10/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mendapatkan informasi langsung mengenai hak-hak pemasyarakatan, mulai dari remisi hingga program integrasi.

Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Layanan Informasi Harian yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan jajaran Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) bersama Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja).

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada warga binaan terkait hak yang dapat mereka peroleh selama menjalani masa pembinaan.

"Layanan informasi ini kami berikan agar warga binaan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak-hak mereka, termasuk persyaratan dan alur pengusulan remisi maupun program integrasi," ujar Herizal.

Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung penting dilakukan agar warga binaan tidak hanya mengetahui adanya hak pemasyarakatan, tetapi juga memahami persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.

"Kami ingin pelayanan di Lapas Padangsidimpuan berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel. Warga binaan harus mendapatkan informasi yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 34 warga binaan memperoleh penjelasan dan kesempatan berkonsultasi mengenai berbagai layanan pemasyarakatan, termasuk remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Herizal menambahkan, layanan informasi harian juga menjadi salah satu bentuk keterbukaan pelayanan publik di lingkungan Lapas.

"Tidak hanya warga binaan, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa layanan pemasyarakatan memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Ia berharap layanan tersebut dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajibannya selama berada di Lapas.

"Harapan kami, warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan memahami setiap tahapan dalam pengusulan hak-hak mereka," kata Herizal.

Layanan informasi harian itu sekaligus menjadi ruang komunikasi antara petugas dan warga binaan, sehingga berbagai pertanyaan terkait layanan pemasyarakatan dapat disampaikan dan dijelaskan secara langsung.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang terbuka, informatif dan dapat dipertanggungjawabkan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru