Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

editor - Senin, 07 September 2026 10:31 WIB
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat yang digelar pada Senin (7/9/2026)

Ia juga membantah rangkap jabatan tersebut mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa. Menurut Suliadi, tugasnya sebagai Ketua TKBM sebatas mengoordinasikan anggota dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Untuk mengoordinasikan anggota TKBM hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulkarnain, yang memimpin RDP meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak lagi memperkeruh persoalan. Menurutnya, DPRD telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut melalui forum resmi.

Zulkarnain juga meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga keberlangsungan aktivitas PT Indomarco Prismatama yang dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

"Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keributan. Kita berharap semua pihak saling merangkul dan mencari solusi terbaik," katanya.

Setelah mendengarkan penyampaian dan masukan dari seluruh pihak, Komisi I DPRD Langkat memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan TKBM. Dalam kurun waktu tersebut, Kepala Desa Karang Rejo diminta memfasilitasi musyawarah untuk memilih kepengurusan TKBM yang baru.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru