Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

editor - Senin, 07 September 2026 10:31 WIB
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian Persoalan TKBM
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat yang digelar pada Senin (7/9/2026)

LANGKAT - Komisi I DPRD Kabupaten Langkat memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Suliadi Solehan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada PT Indomarco Prismatama di Desa Karang Rejo.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat yang digelar pada Senin (7/9/2026). RDP digelar menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) terkait rangkap jabatan tersebut.

GMAS meminta Suliadi Solehan melepaskan jabatan sebagai Ketua TKBM. Menurut mereka, rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Desa Karang Rejo.

Baca Juga:
Selain persoalan rangkap jabatan, GMAS juga menyoroti kondisi keanggotaan TKBM. Mereka menyebut jumlah anggota TKBM yang sebelumnya 49 orang kini bertambah menjadi 102 orang setelah Suliadi menjabat sebagai ketua dalam masa transisi.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pendapatan pekerja lama. Namun, tudingan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dibahas dalam RDP dan perlu diselesaikan melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.

Dalam RDP, Suliadi menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua TKBM dalam masa transisi sebagai upaya menyelamatkan organisasi tersebut. Ia menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan Ketua TKBM sepanjang terdapat kesepakatan dari anggota dan jaminan tidak terjadi kembali konflik di internal TKBM.

"Hari ini pun saya siap mundur, asal ada jaminan tidak ada kisruh lagi. Saya juga siap memfasilitasi musyawarah pemilihan Ketua TKBM yang baru," kata Suliadi.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru