Senin, 28 September 2026 WIB

Perubahan APBD Tapsel 2026 Dibahas, NasDem Beri Catatan, PAN Tetap Ikuti Tahapan

Irul Daulay - Senin, 28 September 2026 20:11 WIB
Perubahan APBD Tapsel 2026 Dibahas, NasDem Beri Catatan, PAN Tetap Ikuti Tahapan
Foto: Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi PAN, Buyung Muhammad Holil, S.T., saat menyampaikan sikap terhadap Ranperda Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tapsel, Senin (28/9/2026).

TAPSEL| Jelajahnews.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tapanuli Selatan, Sipirok, tersebut turut dihadiri Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu yang menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut terdapat tujuh fraksi yang menjadi bagian dari DPRD Tapanuli Selatan, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKN, PDI Perjuangan, PAN, serta fraksi partai atau gabungan.

Dari tujuh fraksi tersebut, Fraksi Partai NasDem menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan salinam dokumen Ranperda Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026 belum diterima.

PAN Soroti Keterlambatan Dokumen

Sikap dari Fraksi PAN berkaitan dengan persoalan penerimaan salinan bahan Ranperda yang dinilai terlambat diterima oleh fraksi.

Informasi yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menyebutkan, salinan bahan Ranperda Perubahan APBD 2026 terlambat dikirimkan kepada Fraksi PAN.

Kondisi tersebut membuat Fraksi PAN baru menerima dokumen yang menjadi bahan pembahasan pada hari pelaksanaan rapat paripurna.

Buyung Muhammad Holil, S.T., yang menyampaikan sikap Fraksi PAN dalam rapat paripurna mengatakan, dokumen terkait Perubahan APBD tersebut baru diterima pihaknya pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

"Baru kami terima tadi jam sebelas. Tanda terimanya ada di sekretariat," ujar Buyung.

Menurut Buyung, keterlambatan penerimaan dokumen menjadi persoalan karena dokumen Ranperda merupakan bahan yang diperlukan fraksi untuk mempelajari dan membahas substansi perubahan APBD sebelum memberikan sikap.

Meski demikian, Fraksi PAN tidak memilih untuk meninggalkan proses pembahasan. PAN tetap mengikuti rangkaian rapat yang telah dijadwalkan DPRD Tapsel.

"Fraksi PAN walaupun tidak menerima dokumen sesuai Peraturan Pemerintah sendiri, karena semua jadwal sudah ditetapkan dan Fraksi PAN ada di dalamnya, tetap akan mengikuti rapat-rapat ini," katanya.

Buyung menegaskan, keikutsertaan Fraksi PAN dalam rapat pembahasan tidak mengubah sikap politik fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Fraksi PAN tetap menyatakan berkontribusi Ranperda Perubahan APBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026.

Namun, PAN tetap akan mengikuti tahapan pembahasan dan menyampaikan masukan maupun catatan yang dianggap perlu.

"Fraksi PAN tetap akan mengikuti rapat-rapat ini dan memberikan kontribusi, baik masukan dan segala macam lainnya agar ada perbaikan ke depan," ujar Buyung.

Ia mengatakan, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Opsi ini kami ambil semata-mata demi kepentingan kita bersama. Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang kami cintai dan kami perjuangkan," kata Buyung.

Dengan demikian, dasar sikap Fraksi PAN dalam rapat tersebut berkaitan dengan keterlambatan penerimaan salinan bahan Ranperda, sementara fraksi tetap memilih mengikuti proses pembahasan untuk menyampaikan masukan dan catatan.

Bupati Sampaikan Nota Keuangan

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu dalam nota keuangannya menjelaskan, perubahan APBD dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Perubahan tersebut antara lain dapat berupa pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja.

Selain itu, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Menurut Gus Irawan, rancangan perubahan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian penyusunan perubahan APBD setelah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama DPRD menetapkan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

"Perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Gus Irawan.

Pendapatan Daerah Naik Rp226 Miliar

Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1.556.814.553.820.

Jumlah itu bertambah Rp226.126.909.548 dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp1.330.687.644.272.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp190.706.631.420 bertambah Rp17.442.872.243, sehingga menjadi Rp208.149.503.663.

Sementara pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.261.782.092.101, bertambah Rp169.894.047.305 dari sebelumnya Rp1.091.888.044.796.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp86.882.968.050.

NasDem Soroti SiLPA dan Pinjaman Daerah

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Ketua Fraksi, Ledy Namarina, menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap struktur pembiayaan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.

Ledy menyoroti SiLPA tahun sebelumnya yang disebut mencapai Rp238.839.983.814 berdasarkan hasil audit BPK RI.

Di sisi lain, komponen pinjaman daerah disebut mengalami rasionalisasi sebesar Rp33.109.170.625, dengan konsekuensi munculnya belanja bunga sebesar Rp3.500.019.908 per tahun.

"Fraksi Partai NasDem meminta penjelasan berbasis analisis cost of fund atau biaya dana dan opportunity cost atau biaya kesempatan terkait pelaksanaan tata kelola kas ini," ujar Ledy.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana efisiensi jangka menengah penarikan pinjaman daerah diukur ketika kas daerah yang bersumber dari SiLPA tunai hasil audit BPK disebut berada pada posisi yang memadai.

Selain persoalan pinjaman dan SiLPA, Fraksi NasDem juga menyoroti rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp78 miliar yang dialokasikan untuk penguatan struktur permodalan BUMD.

Ledy meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan, perhitungan, serta manfaat yang akan diperoleh daerah dari pengeluaran pembiayaan tersebut.

Persetujuan Ditargetkan 30 September

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Tapsel menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 179 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, pengambilan keputusan mengenai Ranperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026 ditargetkan paling lambat 30 September 2026.

Dengan waktu pembahasan yang terbatas, DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas substansi perubahan APBD, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Sikap Fraksi PAN yang menyatakan menolak Ranperda, serta sejumlah catatan Fraksi NasDem, menjadi bagian dari dinamika pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru