Minggu, 27 September 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Aset Kejari dan Tanah Wakaf, Agustina Harahap: Perkuat Kepastian Hukum

Irul Daulay - Minggu, 27 September 2026 09:39 WIB
Kantah P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Aset Kejari dan Tanah Wakaf, Agustina Harahap: Perkuat Kepastian Hukum
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menyerahkan sertipikat tanah aset Kejaksaan Negeri dan tanah wakaf dalam rangka memperingati HUT ke-66 UUPA, di Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/9/2026).

P.SIDIMPUAN |Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah untuk aset milik Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Kantor Urusan Agama (KUA).

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah dan tanah wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Menurut Agustina, percepatan sertipikasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen hak atas tanah, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah dan tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.

"Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun tanah wakaf," ujar Agustina.

Ia menambahkan, sinergi antara Kantah dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, KUA, dan instansi terkait menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penataan dan sertipikasi aset pertanahan.

Dengan telah tersertipikasinya tanah tersebut, status dan kepemilikan aset diharapkan semakin jelas sehingga dapat dikelola secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantah Kota Padangsidimpuan juga terus mendorong digitalisasi serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang akuntabel sekaligus memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kantah Padangsidimpuan dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah, baik untuk aset negara maupun tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru