Jumat, 17 April 2026 WIB

PK Ditolak 5 Kali, Eddi Sullam Masih Ngeyel Gugat: Kursi DPRD Tapsel Jadi Korban

Irul Daulay - Jumat, 17 April 2026 01:02 WIB
PK Ditolak 5 Kali, Eddi Sullam Masih Ngeyel Gugat: Kursi DPRD Tapsel Jadi Korban
Foto: Ilustrasi oknum DPRD dibalik jeruji dengan dokumen putusan MA, PK ditolak lima kali.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.

Sudah lima kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hasilnya tetap sama yakni kandas di tangan Mahkamah Agung.

Namun alih-alih berhenti, Eddi justru melanjutkan "perlawanan" lewat jalur Mahkamah Partai NasDem.

Baca Juga:

Dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menguatkan fakta tersebut.

Dalam relaas pemberitahuan, Mahkamah Agung melalui putusan tertanggal 23 Februari 2026 kembali menolak permohonan PK yang diajukan Eddi.

Amar putusan menegaskan, permohonan ditolak, putusan sebelumnya tetap berlaku, dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Melalui SK Gubernur Nomor 188.44/83/KPTS/2026, Eddi resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024 - 2029, terhitung sejak 29 Januari 2026.

Namun ironisnya, meski status hukum sudah final dan pemberhentian telah sah secara administratif, kursi DPRD dari Partai NasDem di Tapanuli Selatan justru masih kosong hingga kini.

Penyebabnya, sengketa internal di tubuh Partai NasDem yang tengah diproses di Mahkamah Partai. Gugatan yang masih diajukan Eddi membuat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tak kunjung bergerak.

Plt Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis, mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, secara administrasi tidak ada lagi persoalan, namun tahapan berikutnya masih harus menunggu keputusan internal partai.

"SK sudah terbit, artinya sudah diberhentikan. Tapi PAW belum bisa diproses karena masih menunggu putusan Mahkamah Partai," ujarnya,Senin (13/04/26).

Senada, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan pengganti sebelum ada kepastian dari internal partai.

"Yang bersangkutan masih menggugat. Jadi kita tunggu hasilnya dulu," katanya.

Situasi ini pun menuai sorotan. Di tengah kebutuhan representasi rakyat, satu kursi legislatif justru dibiarkan kosong akibat tarik-ulur proses hukum dan konflik internal partai.

Tak sedikit yang menilai langkah Eddi yang terus menggugat, meski berulang kali kalah, justru memperpanjang ketidakpastian politik di daerah.

Kini, publik hanya bisa menunggu: apakah Mahkamah Partai NasDem akan menjadi "babak akhir" dari polemik ini, atau justru membuka episode baru yang kembali menunda terisinya kursi DPRD Tapsel. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru