Rabu, 15 April 2026 WIB

Kursi DPRD Kosong! Pengganti NasDem Belum Dilantik, Padahal SK Sudah Terbit

Irul Daulay - Senin, 13 April 2026 19:43 WIB
Kursi DPRD Kosong! Pengganti NasDem Belum Dilantik, Padahal SK Sudah Terbit
Foto: Ilustrasi kursi DPRD Tapsel kosong, PAW tertunda akibat sengketa internal NasDem.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem hingga kini masih kosong dan belum terisi.

Baca Juga:

Padahal, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait pemberhentian anggota sebelumnya telah resmi terbit.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Gubsu Nomor 188.44/83/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tapsel.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Eddi Sullam Siregar diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel masa jabatan 2024-2029.

Pemberhentian itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2026 di Medan.

SK Gubernur Sudah Terbit, PAW Belum Berjalan

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis, membenarkan bahwa SK Gubernur terkait pemberhentian anggota dewan telah keluar secara administratif.

"SK-nya sudah ada. Artinya, yang bersangkutan secara administrasi sudah diberhentikan. Tapi untuk proses selanjutnya, menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/04/2026).

Sengketa Internal Partai Jadi Penghambat

Menurutnya, proses PAW belum dapat dilanjutkan karena masih adanya sengketa internal di Partai NasDem yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Partai.

"Surat terakhir dari NasDem meminta semua pihak menunggu, karena masih berproses di Mahkamah Partai terkait saudara Edi," jelasnya.

KPU Tunggu Putusan Mahkamah Partai

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel juga belum dapat menetapkan nama pengganti sebelum adanya keputusan final dari Mahkamah Partai.

Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem terkait PAW yang direkomendasikan oleh partai, sekaligus menunggu penyelesaian sengketa internal yang diajukan Eddi Sullam.

"Edi Sulam saat ini masih menggugat. Apakah gugatan itu dikabulkan atau ditolak, kita masih menunggu putusan dari Mahkamah Partai," ujarnya.

KPU Dinilai Belum Maksimal Dorong Kepastian Hukum

Di tengah belum adanya kejelasan, muncul penilaian bahwa KPU Tapsel belum maksimal dalam mendorong kepastian hukum terkait proses PAW.

Pasalnya, setelah melewati tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, KPU dinilai seharusnya dapat kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem guna meminta kejelasan atas sengketa yang masih berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses PAW tidak berlarut-larut dan kepastian hukum terhadap pengisian kursi DPRD dapat segera diperoleh.

Penentuan Pengganti Berdasarkan Suara Terbanyak

Ketua KPU menambahkan, penentuan pengganti PAW bukan sepenuhnya kewenangan partai, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya.

"Yang menentukan itu KPU, berdasarkan siapa peraih suara terbanyak berikutnya," tegasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru