Kamis, 19 Maret 2026 WIB

Sumpah Jadi Kunci, Kepastian Hak Tanah Dijaga: Kantah P.Sidimpuan Proses Sertipikat Hilang

editor - Kamis, 19 Maret 2026 15:22 WIB
Sumpah Jadi Kunci, Kepastian Hak Tanah Dijaga: Kantah P.Sidimpuan Proses Sertipikat Hilang

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang pada Rabu (11/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh dua pemohon, yakni Baringin Oloan Siregar dengan objek tanah di Sabungan Sipabangun serta Haji Abdul Kadir Harahap yang berlokasi di Huta Lombang.

Baca Juga:

Proses pengambilan sumpah menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan sertipikat pengganti, guna memastikan keabsahan keterangan dari pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemilik.

"Para pemohon menyatakan secara jujur bahwa sertipikat tersebut benar hilang dan tidak sedang diagunkan, dialihkan, maupun dalam sengketa dengan pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi filter penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Dengan adanya pernyataan resmi di bawah sumpah, proses penggantian sertipikat dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berharap setiap proses layanan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan mekanisme yang tertib dan terukur, masyarakat diharapkan semakin merasa aman dan percaya bahwa hak atas tanah mereka terlindungi secara sah oleh negara. (JN-Tim).

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru