Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Sisir Jaringan 20 kV di Mandailing Natal
Demi memastikan listrik tetap menyala tanpa gangguan, PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan menggelar aksi besarbesaran pemeliharaan jaringa
Daerah
TAPTENG | Jelajahnews.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaannya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelapor Isqi Naldy Simatupang.
Dengan suara bergetar, perempuan yang tengah mengandung itu mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan, melainkan hanya ingin menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang dipukuli.
Maya, seorang pedagang sayur asal Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam insiden perkelahian di Pasar Onan, Desa Aek Gambir.
Baca Juga:Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Arifin menegaskan bahwa tindakan Maya terjadi secara spontan ketika melihat suaminya, Jonni Erdinal, berada dalam kondisi terdesak.
Menurut kuasa hukum, saat kejadian Maya sedang berjualan di lapak sayur yang berada di bagian atas pasar. Ia kemudian mendengar teriakan warga yang menyebut suaminya sedang dipukuli di dalam parit.
"Klien kami langsung berlari ke lokasi setelah mendengar teriakan bahwa suaminya hampir mati dipukuli. Ketika sampai di tempat kejadian, ia melihat suaminya sudah berdarah dan berada di bawah tubuh pelapor," ujar Arifin di persidangan.
Dalam kondisi panik, Maya disebut hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya dapat terlepas dari himpitan.
"Tidak ada niat jahat. Yang ada hanya naluri seorang istri yang ingin menyelamatkan suaminya," tambahnya.
Fakta Persidangan
Perselisihan tersebut bermula ketika mobil pelapor yang dimundurkan mencipratkan lumpur ke dagangan sayur milik Jonni Erdinal. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok yang berujung pada perkelahian.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut Maya datang setelah perkelahian terjadi. Bahkan ada saksi yang menyatakan Maya tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan.
Saksi Reslia Harahap mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan seperti mencakar ataupun menendang pelapor.
Sementara saksi ahli medis dr. Erikson
Saragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni pada pipi kanan dan leher bagian belakang.
"Luka tersebut termasuk kategori luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban," jelasnya di persidangan.
Seorang Ibu yang Sedang Mengandung
Di balik perkara hukum yang kini dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung.
Ia juga memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur yang sangat membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibunya.
Anak sulungnya masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak bungsunya masih kecil dan masih membutuhkan kehadiran ibunya setiap hari.
Kuasa hukum menyebut, selama ini Maya membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur di pasar bersama suaminya.
"Klien kami adalah seorang ibu yang sedang hamil dan memiliki anak-anak kecil yang masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya," ujar Arifin.
Memohon Keadilan
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk tidak adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh perbuatan Maya.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.
"Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pledoi yang telah dibacakan.
Bagi Maya, sidang ini bukan sekadar perkara hukum. Ia hanya berharap bisa kembali pulang, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarganya. (JN-Irul)
Demi memastikan listrik tetap menyala tanpa gangguan, PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan menggelar aksi besarbesaran pemeliharaan jaringa
Daerah
keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan&ndashPanyabungan die
Daerah
PAW anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki babak akhir
Daerah
Rumah Taman Pendidikan AlQur&039an (TPQ) AlMuhajirin, Jalan Garu VI No. 42, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan
Daerah
digelar secara virtual, koordinasi yang diikuti Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nas
Daerah
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemberdaya
Daerah
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskan
Daerah
Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benarbenar
Daerah
Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah memuat surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyi
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset tanah, penyelesaian aset bermasalah, dan serti
Daerah