Jumat, 13 Maret 2026 WIB

Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya

editor - Kamis, 12 Maret 2026 00:07 WIB
Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Foto: Terdakwa Mayasari Harahap bersama tiga anaknya yang masih kecil dengan background persidangannya di Pengadilan Negeri Sibolga.

TAPTENG | Jelajahnews.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaannya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelapor Isqi Naldy Simatupang.

Dengan suara bergetar, perempuan yang tengah mengandung itu mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan, melainkan hanya ingin menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang dipukuli.

Maya, seorang pedagang sayur asal Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini harus menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam insiden perkelahian di Pasar Onan, Desa Aek Gambir.

Baca Juga:
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Arifin menegaskan bahwa tindakan Maya terjadi secara spontan ketika melihat suaminya, Jonni Erdinal, berada dalam kondisi terdesak.

Menurut kuasa hukum, saat kejadian Maya sedang berjualan di lapak sayur yang berada di bagian atas pasar. Ia kemudian mendengar teriakan warga yang menyebut suaminya sedang dipukuli di dalam parit.

"Klien kami langsung berlari ke lokasi setelah mendengar teriakan bahwa suaminya hampir mati dipukuli. Ketika sampai di tempat kejadian, ia melihat suaminya sudah berdarah dan berada di bawah tubuh pelapor," ujar Arifin di persidangan.

Dalam kondisi panik, Maya disebut hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya dapat terlepas dari himpitan.

"Tidak ada niat jahat. Yang ada hanya naluri seorang istri yang ingin menyelamatkan suaminya," tambahnya.

Fakta Persidangan

Perselisihan tersebut bermula ketika mobil pelapor yang dimundurkan mencipratkan lumpur ke dagangan sayur milik Jonni Erdinal. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok yang berujung pada perkelahian.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut Maya datang setelah perkelahian terjadi. Bahkan ada saksi yang menyatakan Maya tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan.

Saksi Reslia Harahap mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan seperti mencakar ataupun menendang pelapor.

Sementara saksi ahli medis dr. Erikson

Saragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni pada pipi kanan dan leher bagian belakang.

"Luka tersebut termasuk kategori luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban," jelasnya di persidangan.

Seorang Ibu yang Sedang Mengandung

Di balik perkara hukum yang kini dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung.

Ia juga memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur yang sangat membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibunya.

Anak sulungnya masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak bungsunya masih kecil dan masih membutuhkan kehadiran ibunya setiap hari.

Kuasa hukum menyebut, selama ini Maya membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur di pasar bersama suaminya.

"Klien kami adalah seorang ibu yang sedang hamil dan memiliki anak-anak kecil yang masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya," ujar Arifin.

Memohon Keadilan

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk tidak adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh perbuatan Maya.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

"Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pledoi yang telah dibacakan.

Bagi Maya, sidang ini bukan sekadar perkara hukum. Ia hanya berharap bisa kembali pulang, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarganya. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru