Kamis, 12 Maret 2026 WIB

PPPK Kantah P.Sidimpuan Teken Adendum Kontrak, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

editor - Kamis, 12 Maret 2026 15:03 WIB
PPPK Kantah P.Sidimpuan Teken Adendum Kontrak, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum kontrak kerja, Selasa (10/03/2026).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi para pegawai yang sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada Oktober 2025.

Penandatanganan adendum kontrak ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian guna memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh pegawai PPPK bekerja sesuai aturan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Penandatanganan adendum kontrak ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi sekaligus penguatan komitmen bagi para PPPK agar dapat bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga berharap melalui kegiatan tersebut, para PPPK dapat terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, keberadaan PPPK di lingkungan kantor pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pelayanan pertanahan di Padangsidimpuan.

Dengan adanya penandatanganan adendum kontrak ini, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan semakin berkualitas. (JN-Tim)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru