Senin, 02 Maret 2026 WIB

Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Ilegal Diamankan Polda Sumut

editor - Senin, 02 Maret 2026 16:12 WIB
Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Ilegal Diamankan Polda Sumut
Foto: Dua alat berat terparkir di depan Rumah Makan Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan Polda Sumut.

TAPSEL | Jelajahnews.id -Dua unit ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal diamankan tim gabungan Polda Sumut.

Alat berat tersebut kini terparkir di depan Rumah Makan Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (02/03/2026).

Dua ekskavator tersebut diduga akan dibawa menuju dua titik tambang ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

Proses penindakan sempat terhambat karena adanya dugaan intervensi pihak tertentu sehingga evakuasi barang bukti tidak berjalan lancar.

"Benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi," ujar Ferry Walintukan kepada awak media.

Aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 dan disebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga pekan terakhir.

Awalnya hanya lima alat berat terpantau beroperasi, namun jumlahnya cepat bertambah menjadi belasan unit, memicu kekhawatiran kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Madina. Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku.

Ia juga menegaskan lokasi operasional alat berat berada dalam wilayah yurisdiksi kepolisian setempat sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, dua unit ekskavator masih terparkir di depan Rumah Makan Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, sementara aparat masih bersiaga untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru