Senin, 02 Februari 2026 WIB

Kanwil BPN Sumut Gelar Rakerda 2026, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola Pertanahan

editor - Kamis, 29 Januari 2026 13:27 WIB
Kanwil BPN Sumut Gelar Rakerda 2026, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola Pertanahan

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga:

Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi dan penyelarasan kebijakan pertanahan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Rakerda tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran pejabat struktural terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.H., turut hadir bersama para pejabat pengawas untuk mengikuti rangkaian kegiatan.

Rapat kerja ini digelar sebagai forum strategis untuk membahas arah kebijakan, program prioritas, serta target kinerja tahun 2026, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah materi penting dibahas dalam Rakerda tersebut, di antaranya optimalisasi penggunaan e-Office dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai langkah percepatan transformasi digital di lingkungan BPN.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas layanan.

Selain itu, pengelolaan arsip melalui Aplikasi SRIKANDI juga menjadi perhatian utama, dengan target capaian nilai arsip sebesar 100 persen sebagai bentuk komitmen terhadap tertib arsip nasional.

Rakerda juga menyoroti penguatan strategi komunikasi terpadu guna meraih Indeks Keterbukaan Informasi (IKI) kategori A, serta peningkatan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas pelayanan publik.

Tak kalah penting, forum ini membahas langkah-langkah penguatan Zona Integritas, peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IPASN), implementasi SAKIP, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga penataan dan pengendalian tata kelola blanko pertanahan.

Melalui Rakerda Tahun 2026 ini, Kanwil BPN Sumatera Utara berharap seluruh satuan kerja dapat bergerak seirama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru