Senin, 26 Januari 2026 WIB

Gawat! Surat Klarifikasi “Menghilang” di PUPR Tapsel, Dugaan Proyek Irigasi Rp652 Juta Kian Menguat

editor - Senin, 26 Januari 2026 15:59 WIB
Gawat! Surat Klarifikasi “Menghilang” di PUPR Tapsel, Dugaan Proyek Irigasi Rp652 Juta Kian Menguat
Foto: Ruangan Pengairan PUPR Tapsel.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan justru memunculkan persoalan baru.

Baca Juga:

Surat klarifikasi resmi yang dilayangkan terkait dugaan bermasalahnya proyek irigasi dilaporkan tidak jelas keberadaannya, meski disebut telah didisposisikan ke pejabat terkait.

Surat klarifikasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan Dinas PUPR atas Proyek Rehabilitasi Bendungan dan Saluran Irigasi Tapus Desa senilai Rp652 juta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Yudi Utama.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pegawai Dinas PUPR Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa surat tersebut tidak hilang dan telah diteruskan ke Kepala Bidang (Kabid) Pengairan.

"Suratnya tidak hilang, Pak. Sudah didisposisikan ke bagian pengairan," ujarnya singkat.

Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh pegawai perempuan di bagian pengairan. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan surat klarifikasi tersebut dan menyebut akan melakukan pencarian lebih lanjut.

"Kami cari dulu surat itu, Pak. Kalau sudah ketemu, nanti kami hubungi," ucapnya kepada awak media.

Surat Klarifikasi Tak Pernah Dijawab

Surat klarifikasi bernomor 012/AP-SK/2026, tertanggal 20 Januari 2026, hingga kini belum mendapatkan balasan tertulis maupun penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketiadaan respons tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta memicu kecurigaan masyarakat terhadap tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara.

APAK Tabagsel menilai, tidak adanya jawaban resmi semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek irigasi Tapus Desa.

Dugaan Pelanggaran Teknis Pekerjaan

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pekerjaan fisik proyek irigasi tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pekerjaan pasangan batu disebut menggunakan material batu gunung berukuran besar dan tidak seragam, serta metode pemasangan yang tidak menunjukkan pola penguncian yang baik.

Selain itu, penggunaan mortar di sejumlah titik terlihat minim, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kekuatan dan daya tahan konstruksi saluran irigasi.

Baca Juga:

Aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi sorotan, lantaran lereng galian dilaporkan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan yang memadai, berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan lingkungan sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan serta keselamatan konstruksi.

Dugaan Konflik Kepentingan Penyedia Jasa

Sorotan paling krusial mengarah pada dugaan konflik kepentingan penyedia jasa.

APAK Tabagsel mengungkap informasi bahwa Direktur CV Yudi Utama diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada bulan Oktober tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang konflik kepentingan antara aparatur negara dan penyedia jasa.

APAK Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Ketua LSM Rakyat Awasi Tabagsel, Parlindungan Harahap, S.H., menilai sikap diam Dinas PUPR justru semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam proyek irigasi tersebut.

"Kalau surat klarifikasi resmi dari pers dan lembaga kontrol sosial saja tidak dijawab, apalagi masyarakat biasa. Ini patut diduga ada yang ditutupi.

Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu bola, harus segera turun melakukan pemeriksaan," tegas Parlindungan.

Ia menambahkan, dugaan rangkap peran antara ASN PPPK dan penyedia jasa negara merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui klarifikasi internal.

"Jika benar direktur perusahaan pelaksana adalah ASN PPPK, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan etika pemerintahan. Ini bukan sekadar soal teknis proyek, tetapi menyangkut integritas dan potensi kerugian negara," tambahnya.

APAK Desak Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal

Pemerintah (APIP), serta Kejaksaan untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek administrasi, teknis pekerjaan, maupun status hukum penyedia jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Bidang Pengairan, serta pihak CV Yudi Utama belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan surat klarifikasi, dugaan pelanggaran teknis, maupun dugaan konflik kepentingan yang disorot. (JN-Tim)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru