Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan justru memunculkan persoalan baru.
Baca Juga:
Surat klarifikasi resmi yang dilayangkan terkait dugaan bermasalahnya proyek irigasi dilaporkan tidak jelas keberadaannya, meski disebut telah didisposisikan ke pejabat terkait.
Surat klarifikasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan Dinas PUPR atas Proyek Rehabilitasi Bendungan dan Saluran Irigasi Tapus Desa senilai Rp652 juta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Yudi Utama.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pegawai Dinas PUPR Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa surat tersebut tidak hilang dan telah diteruskan ke Kepala Bidang (Kabid) Pengairan.
"Suratnya tidak hilang, Pak. Sudah didisposisikan ke bagian pengairan," ujarnya singkat.
Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh pegawai perempuan di bagian pengairan. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan surat klarifikasi tersebut dan menyebut akan melakukan pencarian lebih lanjut.
"Kami cari dulu surat itu, Pak. Kalau sudah ketemu, nanti kami hubungi," ucapnya kepada awak media.
Surat Klarifikasi Tak Pernah Dijawab
Surat klarifikasi bernomor 012/AP-SK/2026, tertanggal 20 Januari 2026, hingga kini belum mendapatkan balasan tertulis maupun penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiadaan respons tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta memicu kecurigaan masyarakat terhadap tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara.
APAK Tabagsel menilai, tidak adanya jawaban resmi semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek irigasi Tapus Desa.
Dugaan Pelanggaran Teknis Pekerjaan

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pekerjaan fisik proyek irigasi tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan pasangan batu disebut menggunakan material batu gunung berukuran besar dan tidak seragam, serta metode pemasangan yang tidak menunjukkan pola penguncian yang baik.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam