Matangkan Program 2026, Kantah P.Sidimpuan Gelar Rapat Strategis Penyusunan Anggaran
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama kali melalui jalur waris, Rabu (21/01/2026).
Baca Juga:
Publikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar proses pengurusan sertipikat tanah warisan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, ATR/BPN Padangsidimpuan menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan dokumen alas hak asli beserta fotokopi dan riwayat kepemilikan tanah, minimal tiga turunan atau riwayat penguasaan selama 20 tahun.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, serta fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Tak hanya itu, pemenuhan kewajiban perpajakan juga menjadi syarat penting, meliputi BPHTB dan PPh, atau Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama.
Dokumen pendukung lainnya yang wajib dilampirkan yakni surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil, surat keterangan ahli waris, serta surat persetujuan seluruh ahli waris yang diketahui oleh pihak kelurahan dan camat.
Apabila pengurusan sertipikat dikuasakan kepada pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa beserta fotokopi KTP dan KK penerima kuasa. Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi materai Rp10.000 sesuai ketentuan.
ATR/BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Melalui publikasi ini, ATR/BPN Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pendaftaran sertipikat tanah warisan dan dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. (JN-Tim)
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kondisi Ekosistem Batang Toru kembali menuai sorotan tajam publik menyusul bencana banjir bandang yang melanda Kec
Daerah