Senin, 26 Januari 2026 WIB

ATR/BPN P.Sidimpuan Umumkan Syarat Lengkap Pendaftaran Sertipikat Tanah Waris

editor - Rabu, 21 Januari 2026 09:55 WIB
ATR/BPN P.Sidimpuan Umumkan Syarat Lengkap Pendaftaran Sertipikat Tanah Waris

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama kali melalui jalur waris, Rabu (21/01/2026).

Baca Juga:

Publikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar proses pengurusan sertipikat tanah warisan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, ATR/BPN Padangsidimpuan menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan dokumen alas hak asli beserta fotokopi dan riwayat kepemilikan tanah, minimal tiga turunan atau riwayat penguasaan selama 20 tahun.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, serta fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

Tak hanya itu, pemenuhan kewajiban perpajakan juga menjadi syarat penting, meliputi BPHTB dan PPh, atau Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama.

Dokumen pendukung lainnya yang wajib dilampirkan yakni surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil, surat keterangan ahli waris, serta surat persetujuan seluruh ahli waris yang diketahui oleh pihak kelurahan dan camat.

Apabila pengurusan sertipikat dikuasakan kepada pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa beserta fotokopi KTP dan KK penerima kuasa. Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi materai Rp10.000 sesuai ketentuan.

ATR/BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

Melalui publikasi ini, ATR/BPN Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pendaftaran sertipikat tanah warisan dan dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara optimal.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. (JN-Tim)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru