Senin, 26 Januari 2026 WIB

Disorot Pencabutan Izin, PTAR Tambang Emas Martabe Masih Tunggu Kejelasan Resmi Pemerintah

editor - Rabu, 21 Januari 2026 15:01 WIB
Disorot Pencabutan Izin, PTAR Tambang Emas Martabe Masih Tunggu Kejelasan Resmi Pemerintah
Foto: Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga:

Melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, PTAR menyatakan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga masih menunggu kejelasan terkait detail keputusan tersebut

Katarina menjelaskan, informasi yang beredar sejauh ini baru diketahui Perseroan dari pemberitaan media.

Oleh karena itu, pihak perusahaan belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum adanya pemberitahuan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh instansi berwenang.

"PT Agincourt Resources mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.

Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Katarina.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media terkait kondisi operasional perusahaan, pihak PT Agincourt Resources menyebutkan bahwa aktivitas operasional saat ini tidak berjalan dan telah berhenti sejak 6 Desember 2025.

"Operasional tidak berjalan sejak 6 Desember 2025," ungkap perwakilan PT Agincourt Resources singkat kepada awak media.

Namun demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan sementara yang dapat disampaikan kepada publik.

Hingga kini, Perseroan masih menunggu kejelasan serta komunikasi resmi dari pemerintah terkait status perizinan yang diberitakan.

"Ini dulu yang bisa kami infokan," tambah pihak perusahaan. Meski berada dalam situasi tersebut, PT Agincourt Resources menegaskan tetap menghormati setiap keputusan pemerintah.

Di saat yang sama, Perseroan akan terus menjaga dan menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan.

"Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan serta menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," lanjut Katarina.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah dikabarkan mencabut izin terhadap puluhan perusahaan di sektor kehutanan dan non-kehutanan.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap penegakan perlindungan lingkungan hingga kekhawatiran atas dampaknya terhadap iklim investasi dan ketenagakerjaan.

Sejumlah analis menilai, kejelasan informasi dan kepastian hukum menjadi faktor penting guna menjaga stabilitas dunia usaha, khususnya bagi perusahaan strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Hingga berita ini diturunkan, PT Agincourt Resources menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah serta siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan resmi mengenai status perizinan perusahaan. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru