Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir agar segera mengajukan permohonan konstatasi ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga:
Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T menjelaskan konstatasi merupakan proses administrasi untuk memastikan status hukum tanah yang HGB-nya telah berakhir masa berlakunya, namun belum dicabut haknya oleh negara.
Melalui proses tersebut, HGB masih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama tanah tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan, HGB yang telah berakhir masih dapat diproses melalui konstatasi.
Masyarakat diharapkan segera mengurusnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya dalam pres realesnya, Selasa (20/01/26).
Ia menambahkan, setelah konstatasi dilakukan, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan peningkatan status hak menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
BPN Kota Padangsidimpuan menyebutkan, perubahan status HGB menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.
Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tanah digunakan untuk rumah tinggal, serta luas tanah maksimal 600 meter persegi untuk rumah tinggal biasa.
Untuk kategori rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (RS/RSS), luas tanah dapat melebihi ketentuan tersebut sesuai aturan.
Selain itu, tanah yang diajukan tidak boleh dalam status sengketa atau blokir, serta HGB masih berlaku atau telah berakhir tetapi belum dicabut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP, surat permohonan perubahan hak, surat pernyataan penggunaan tanah untuk rumah tinggal, serta surat pernyataan tidak memiliki Hak Milik rumah tinggal melebihi ketentuan.
Jika pengurusan dikuasakan, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.
Sementara itu, dokumen tanah yang wajib dilampirkan meliputi sertipikat HGB asli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan rumah tinggal dari kelurahan sebagai pendukung.
Selain itu, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasan pembayaran terakhir.
Dokumen tambahan berupa denah atau lokasi tanah juga dapat diminta sesuai kebutuhan pemeriksaan
Tahapan pengurusan meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pemeriksaan berkas dan data yuridis, pengukuran ulang tanah apabila dibutuhkan, serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku hak atas tanah guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (JN-Irul)
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam