Senin, 26 Januari 2026 WIB

BPN P.Sidimpuan Imbau Pemegang HGB Kedaluwarsa Ajukan Konstatasi

editor - Selasa, 20 Januari 2026 17:20 WIB
BPN P.Sidimpuan Imbau Pemegang HGB Kedaluwarsa Ajukan Konstatasi

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir agar segera mengajukan permohonan konstatasi ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga:

Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T menjelaskan konstatasi merupakan proses administrasi untuk memastikan status hukum tanah yang HGB-nya telah berakhir masa berlakunya, namun belum dicabut haknya oleh negara.

Melalui proses tersebut, HGB masih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selama tanah tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan, HGB yang telah berakhir masih dapat diproses melalui konstatasi.

Masyarakat diharapkan segera mengurusnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya dalam pres realesnya, Selasa (20/01/26).

Ia menambahkan, setelah konstatasi dilakukan, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan peningkatan status hak menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

BPN Kota Padangsidimpuan menyebutkan, perubahan status HGB menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.

Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tanah digunakan untuk rumah tinggal, serta luas tanah maksimal 600 meter persegi untuk rumah tinggal biasa.

Untuk kategori rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (RS/RSS), luas tanah dapat melebihi ketentuan tersebut sesuai aturan.

Selain itu, tanah yang diajukan tidak boleh dalam status sengketa atau blokir, serta HGB masih berlaku atau telah berakhir tetapi belum dicabut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP, surat permohonan perubahan hak, surat pernyataan penggunaan tanah untuk rumah tinggal, serta surat pernyataan tidak memiliki Hak Milik rumah tinggal melebihi ketentuan.

Jika pengurusan dikuasakan, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.

Sementara itu, dokumen tanah yang wajib dilampirkan meliputi sertipikat HGB asli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan rumah tinggal dari kelurahan sebagai pendukung.

Selain itu, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasan pembayaran terakhir.

Dokumen tambahan berupa denah atau lokasi tanah juga dapat diminta sesuai kebutuhan pemeriksaan

Tahapan pengurusan meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pemeriksaan berkas dan data yuridis, pengukuran ulang tanah apabila dibutuhkan, serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku hak atas tanah guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru