Matangkan Program 2026, Kantah P.Sidimpuan Gelar Rapat Strategis Penyusunan Anggaran
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir agar segera mengajukan permohonan konstatasi ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga:
Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T menjelaskan konstatasi merupakan proses administrasi untuk memastikan status hukum tanah yang HGB-nya telah berakhir masa berlakunya, namun belum dicabut haknya oleh negara.
Melalui proses tersebut, HGB masih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama tanah tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan, HGB yang telah berakhir masih dapat diproses melalui konstatasi.
Masyarakat diharapkan segera mengurusnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya dalam pres realesnya, Selasa (20/01/26).
Ia menambahkan, setelah konstatasi dilakukan, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan peningkatan status hak menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
BPN Kota Padangsidimpuan menyebutkan, perubahan status HGB menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.
Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tanah digunakan untuk rumah tinggal, serta luas tanah maksimal 600 meter persegi untuk rumah tinggal biasa.
Untuk kategori rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (RS/RSS), luas tanah dapat melebihi ketentuan tersebut sesuai aturan.
Selain itu, tanah yang diajukan tidak boleh dalam status sengketa atau blokir, serta HGB masih berlaku atau telah berakhir tetapi belum dicabut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP, surat permohonan perubahan hak, surat pernyataan penggunaan tanah untuk rumah tinggal, serta surat pernyataan tidak memiliki Hak Milik rumah tinggal melebihi ketentuan.
Jika pengurusan dikuasakan, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.
Sementara itu, dokumen tanah yang wajib dilampirkan meliputi sertipikat HGB asli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan rumah tinggal dari kelurahan sebagai pendukung.
Selain itu, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasan pembayaran terakhir.
Dokumen tambahan berupa denah atau lokasi tanah juga dapat diminta sesuai kebutuhan pemeriksaan
Tahapan pengurusan meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pemeriksaan berkas dan data yuridis, pengukuran ulang tanah apabila dibutuhkan, serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku hak atas tanah guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kondisi Ekosistem Batang Toru kembali menuai sorotan tajam publik menyusul bencana banjir bandang yang melanda Kec
Daerah