Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Ombudsman Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumut Gratiskan Pendidikan di Nias dan Daerah Terdampak Bencana

editor - Selasa, 13 Januari 2026 23:37 WIB
Ombudsman Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumut Gratiskan Pendidikan di Nias dan Daerah Terdampak Bencana
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin

MEDAN -Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di wilayah Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif, berpihak pada kepentingan publik, serta menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

Herdensi menilai kebijakan ini sangat relevan diterapkan dalam kondisi darurat dan pascabencana, ketika banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi. Pendidikan, menurut Ombudsman, merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dalam situasi apa pun.

"Dalam kondisi bencana, negara justru harus hadir untuk memastikan akses pendidikan tetap berjalan dan tidak terhenti karena persoalan biaya," ujar Herdensi, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Herdensi menyoroti praktik pungutan atau iuran sekolah yang selama ini masih kerap terjadi di satuan pendidikan negeri. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam Pasal 52 huruf (e) dan (h) disebutkan bahwa pungutan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.

Namun, dalam praktiknya, Ombudsman menemukan bahwa iuran sekolah sering ditetapkan secara merata oleh komite sekolah dan pihak sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Bahkan, dalam sejumlah kasus, iuran tersebut dijadikan prasyarat akademik.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru