Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Media sosial mendadak geger setelah beredar video berdurasi 1 menit 12 detik yang memperlihatkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe.
Dalam video tersebut, Fajar terlihat melempar sebuah amplop yang diduga berisi uang ke meja Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution.
Insiden mengejutkan itu terjadi saat rapat Paripurna pembahasan R-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga:
Video ini kini viral di berbagai platform, Fajar terlihat bangkit dari kursinya setelah terlebih dulu menyampaikan pernyataan tegas mengenai tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.
"Saya menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Izin pimpinan, amplop ini saya kembalikan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan," ujarnya sebelum berjalan menuju meja Sekda dan melempar amplop tersebut.
Fajar Dalimunthe: Ini Amanat Megawati, Tidak Boleh Korupsi!
Ditemui di salah satu warung kopi di Kota Padangsidimpuan usai rapat, Ketua Fraksi PDIP itu membenarkan bahwa aksinya dalam video viral tersebut memang dilakukan oleh dirinya.
Ia menegaskan aksi itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengintruksikan seluruh kader untuk menjauhi praktek korupsi dan selalu menjaga amanah rakyat.
"Yang saya minta dari semalam itu adalah draf R-APBD untuk saya teliti dan saya tuangkan dalam pandangan fraksi. Namun hingga pagi tadi draf itu tidak diberikan. Malah saya diberi amplop yang katanya titipan dari sekda," katanya.
Fajar mengaku langsung menolak pemberian tersebut dan memutuskan untuk mengembalikannya secara terbuka saat rapat paripurna agar tidak terjadi prasangka atau manipulasi.
"Saya katakan pada orang yang menyampaikan titipan amplop itu bahwa saya akan mengembalikannya secara resmi. Makanya saya kembalikan pada saat paripurna," tegasnya.
Tidak Tahu Isi Amplop, Fajar Tegas: Saya Tolak Gratifikasi!
Saat ditanya mengenai isi amplop yang ia lemparkan tersebut, Fajar menolak berspekulasi. Ia mengaku tidak membuka amplop itu sama sekali.
"Saya tidak tahu apa isinya. Yang jelas saya tidak mau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden viral tersebut.
Sementara publik terus memantau perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan hangat di kota salak itu. (JN-Irul)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah