Selasa, 13 Januari 2026 WIB

Wagub Sumut dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Sejumlah Wilayah

editor - Jumat, 21 November 2025 00:22 WIB
Wagub Sumut dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Sejumlah Wilayah
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025).

MEDAN -Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Sumut.

Dalam sambutannya, Surya menyampaikan bahwa kehadiran BAP DPD RI merupakan bentuk perhatian negara dalam memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di kawasan pedesaan maupun perkotaan.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh anggota BAP DPD RI dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional untuk memastikan hadirnya negara dalam penyelesaian permasalahan publik, khususnya terkait konflik agraria," ujar Surya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa struktur agraria di Sumut sangat kompleks. Wilayah Sumut terdiri atas kawasan hutan dengan berbagai fungsi, perkebunan skala besar milik negara dan swasta, tanah adat atau ulayat, serta tanah garapan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Kompleksitas tersebut membuat potensi sengketa meningkat apabila tata kelola pertanahan tidak ditangani secara tuntas dan konsisten.

Sejumlah konflik agraria yang masih mengemuka turut dipaparkan dalam pertemuan itu. Di Kabupaten Asahan, persoalan melibatkan FORMAPP terkait kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Reforma Agraria. Di Kota Pematangsiantar, sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan FUTASI telah berlangsung lama melalui berbagai proses hukum. Sementara itu, di Padanglawas Utara muncul tuntutan GAKOPTAS mengenai perlunya klarifikasi serta penanganan segera oleh ATR/BPN. Di Kabupaten Deliserdang, Forum Tani Lauchi memperjuangkan penyelesaian konflik tanah ulayat. Adapun Kelompok Tani Simpang Gambus di Kabupaten Batubara menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran lahan garapan masyarakat.

Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa melalui penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan, peningkatan koordinasi antar-kementerian, serta penguatan peran pemerintah kabupaten/kota sebagai garda depan. Ia menekankan pentingnya konsolidasi data pertanahan secara mutakhir agar tumpang tindih status kawasan tidak terus berulang.

"Penyelesaian konflik harus mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan umum," tegasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru