Selasa, 13 Januari 2026 WIB

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut

editor - Jumat, 14 November 2025 23:22 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut
Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

MEDAN -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Wagub Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui skema non-kas berupa aset milik daerah, yaitu tanah dan bangunan. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sekaligus mempertahankan porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di atas 51 persen sebagai pemegang saham mayoritas.

"Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," ujar Surya.

Baca Juga:
Aset daerah yang diusulkan sebagai penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut; tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club); serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan Pemprov Sumut terhadap agenda transformasi Bank Sumut yang tengah menargetkan peningkatan modal inti agar dapat masuk ke Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana Bank Sumut dalam mencapai modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana dituangkan dalam Corporate Planning 2024–2028," jelasnya.

Wagub berharap penguatan permodalan tersebut mampu memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan usaha Bank Sumut.

Ia juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) telah sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal atas BMD untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif sekaligus berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani kas daerah. Selain itu, penguatan modal Bank Sumut diproyeksikan memberikan multiplier effect positif bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara melalui peningkatan kapasitas pembiayaan dan layanan perbankan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru