Selasa, 13 Januari 2026 WIB

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut

editor - Jumat, 14 November 2025 23:22 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut
Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) telah sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal atas BMD untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif sekaligus berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani kas daerah. Selain itu, penguatan modal Bank Sumut diproyeksikan memberikan multiplier effect positif bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara melalui peningkatan kapasitas pembiayaan dan layanan perbankan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru