SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, serta Pemanfaatannya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna lanjutan di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:
Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi
DPRD menyampaikan pendapat akhir, mulai dari Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, hingga Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Semua fraksi menyatakan setuju agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dengan memberikan beberapa rekomendasi dan catatan perbaikan.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang memungkinkan pembahasan kedua Ranperda berjalan dengan baik.
"Berbagai ide dan gagasan telah kita bahas dengan semangat demokrasi dan kebersamaan, sehingga substansi RPJPD ini mengalami penajaman dan penyempurnaan," ujar Vandiko.
Ia menjelaskan, Ranperda RPJPD Samosir Tahun 2025–2045 telah menyempurnakan 10 dari 45 indikator kinerja serta menetapkan 17 proyek strategis daerah.
"Perda RPJPD ini akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD setiap lima tahun dan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi-misi saat pemilihan kepala daerah mendatang," terang Vandiko.
Selain RPJPD, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga disetujui untuk menjadi Perda. Ranperda ini telah dibahas secara mendalam hingga menghasilkan model pengaturan hibrid, yang tidak hanya mengatur pengakuan dan perlindungan, tetapi juga bersifat operasional melalui pemetaan subjek dan objek masyarakat hukum adat secara jelas.
"Ranperda ini berperan penting dalam memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan memberikan kepastian atas penguasaan tanah adat, yang menjadi identitas budaya masyarakat Samosir," tambahnya.
Bupati Vandiko menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan perhatian selama proses pembahasan.
"Semoga kerja keras ini membawa manfaat bagi masyarakat Samosir. Tuhan Yang Maha Esa kiranya menyertai langkah kita dalam mewujudkan Samosir Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan 2045," pungkasnya.