SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, serta Pemanfaatannya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna lanjutan di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:
Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi
DPRD menyampaikan pendapat akhir, mulai dari Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, hingga Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Semua fraksi menyatakan setuju agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dengan memberikan beberapa rekomendasi dan catatan perbaikan.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang memungkinkan pembahasan kedua Ranperda berjalan dengan baik.
"Berbagai ide dan gagasan telah kita bahas dengan semangat demokrasi dan kebersamaan, sehingga substansi RPJPD ini mengalami penajaman dan penyempurnaan," ujar Vandiko.