SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Selasa (22/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Pabung Kodim 0210 TU Mayor G. Sebayang, Sekda Marudut Tua Sitinjak, serta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan Camat se-Kabupaten Samosir.
LKPJ Sebagai Bentuk Akuntabilitas Pemerintahan
Baca Juga:
Dalam nota pengantarnya,
Bupati Vandiko menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penyampaian laporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan," ujar Vandiko.
Ia menambahkan bahwa LKPJ Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 Tahun 2023. Tema pembangunan tahun tersebut adalah "Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Perekonomian, Kesehatan, dan Pendidikan."
Lima prioritas pembangunan Samosir tahun 2024 meliputi: