Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Pemkab Samosir Dukung Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Andaliman Pulo Samosir

editor - Kamis, 24 April 2025 14:09 WIB
Pemkab Samosir Dukung Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Andaliman Pulo Samosir

SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, dan Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom menyambut kunjungan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, di Ruang Kerja Bupati Samosir, Rabu (24/04).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Andaliman Pulo Samosir berdasarkan permohonan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan memastikan bahwa produk Andaliman Samosir memenuhi standar IG sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Dalam arahannya, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya keseriusan Pemkab Samosir dalam memperkuat indikasi geografis sebagai upaya peningkatan ekonomi lokal.

Baca Juga:
"Kalau mau bersaing secara industri sangat sulit, tetapi indikasi geografis tidak bisa disaingi karena Samosir memiliki karakteristik tersendiri. Kami dorong Pemkab menseriusi IG, sebab banyak IG di Indonesia namun sangat sedikit yang berhasil menembus pasar Eropa," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa IG Andaliman akan membuka peluang ekonomi baru dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pelatihan bagi petani agar mampu menyusun dokumen IG dengan baik.

"Dengan IG, produk Andaliman Samosir dapat bersaing di pasar internasional. Diperlukan sinergi dan pendampingan agar petani memahami penyusunan dokumen dan standar IG," kata Hermansyah.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar Kementerian Hukum dan HAM RI dapat merekomendasikan sertifikat IG bagi Andaliman Pulo Samosir.

"Andaliman adalah tanaman endemik yang tumbuh di kawasan Sumatera Utara, khususnya di Pulau Samosir. Produk ini bahkan sudah diekspor ke Jerman dan Prancis. Sudah sepantasnya Andaliman Samosir memperoleh pengakuan IG untuk memberi nilai tambah bagi petani," ungkap Vandiko.

Vandiko menegaskan bahwa Pemkab Samosir siap bersinergi dengan Kemenkumham RI untuk mewujudkan IG Andaliman serta mengembangkan produk lokal lainnya seperti kopi Arabika Samosir, kemiri, dan bawang Samosir, yang juga memiliki karakteristik khas daerah.

Selain membahas IG Andaliman, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan dan desa.

"Pos Bantuan Hukum ini akan membantu penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat dengan sistem Restorative Justice (RJ). Kepala desa dan lurah akan menjadi ujung tombak penyelesaiannya," tutur Ignatius.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kemenkumham RI, diharapkan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir segera terealisasi dan menjadi produk unggulan yang mampu mengangkat nama Samosir di tingkat nasional maupun internasional.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru