Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Pemkab Samosir Susun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

editor - Kamis, 15 Mei 2025 13:13 WIB
Pemkab Samosir Susun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (15/5), di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, ST, MM, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala desa dan lurah, penyuluh pertanian, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Tani Samosir, dan Perhiptani.

Asisten II Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah awal pembentukan Ranperda yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, pemberdayaan, dan kepastian usaha bagi para petani di Samosir.

Baca Juga:
"Harapan dan cita-cita masyarakat petani serta seluruh pemangku kepentingan akan kita akomodasi dalam Ranperda ini. Naskah akademik menjadi dasar penting agar regulasi yang lahir benar-benar relevan, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan petani," ujar Hotraja.

Ia menjelaskan, sekitar 80 persen penduduk Kabupaten Samosir menggantungkan hidup dari sektor pertanian, sehingga pemerintah daerah memprioritaskan sektor ini dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.

"Sektor pertanian dan pariwisata adalah pilar ekonomi utama. Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah konkret agar Samosir tampil berbeda, apalagi Provinsi Sumut sendiri belum memiliki perda serupa," tambahnya.

Hotraja berharap peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan berpihak pada petani.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, yang juga mewakili unsur Forkopimda, menegaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi agenda prioritas legislatif tahun 2025.

"Dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Ranperda ini harus dituntaskan paling lambat pada masa sidang kedua atau ketiga tahun ini. Kami siap membahasnya bersama pemerintah daerah," jelas Nasip.

Sementara itu, Ketua KTNA Samosir Pantas Marroha Sinaga berharap hasil diskusi penyusunan naskah akademik dapat melahirkan kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan petani dan memperkuat posisi tawar mereka.

Kemenkumham: Pertanian Samosir Punya Potensi Besar

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Budi S.P. Nababan menilai sektor pertanian Samosir memiliki potensi ekonomi tinggi jika dikombinasikan dengan pariwisata.

"Pertanian yang terintegrasi dengan pariwisata dapat menjadi agrowisata bernilai jual tinggi. Kami berharap dengan adanya perda ini, kesejahteraan petani di Samosir dapat meningkat," ungkap Budi.

Penyusunan naskah akademik ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembentukan regulasi yang berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Samosir untuk mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru