Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Pemkab Samosir Susun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

editor - Kamis, 15 Mei 2025 13:13 WIB
Pemkab Samosir Susun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (15/5), di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, ST, MM, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala desa dan lurah, penyuluh pertanian, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Tani Samosir, dan Perhiptani.

Asisten II Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah awal pembentukan Ranperda yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, pemberdayaan, dan kepastian usaha bagi para petani di Samosir.

Baca Juga:
"Harapan dan cita-cita masyarakat petani serta seluruh pemangku kepentingan akan kita akomodasi dalam Ranperda ini. Naskah akademik menjadi dasar penting agar regulasi yang lahir benar-benar relevan, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan petani," ujar Hotraja.

Ia menjelaskan, sekitar 80 persen penduduk Kabupaten Samosir menggantungkan hidup dari sektor pertanian, sehingga pemerintah daerah memprioritaskan sektor ini dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.

"Sektor pertanian dan pariwisata adalah pilar ekonomi utama. Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah konkret agar Samosir tampil berbeda, apalagi Provinsi Sumut sendiri belum memiliki perda serupa," tambahnya.

Hotraja berharap peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan berpihak pada petani.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru