SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu (13/8).
Keempat Ranperda yang diajukan meliputi:
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian,
Baca Juga:
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah,
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir, dan
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, setelah dinyatakan kuorum. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, asisten, serta pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.