SAMOSIR - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan di halaman Lapas Pangururan dan merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Kalapas Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:
Kepala Lapas Pangururan Jeremia Sinuraya menjelaskan, tahun ini sebanyak 86 warga binaan memperoleh remisi. Rinciannya, 85 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) yang terdiri atas RU I sebanyak 82 orang dan RU II (bebas) sebanyak 3 orang, namun 1 orang di antaranya belum dapat bebas karena masih harus menjalani masa subsider.
Sementara itu, penerima Remisi Dasawarsa juga berjumlah 86 orang, terdiri atas RD I sebanyak 82 orang, RD II sebanyak 2 orang, dan RDPD I sebanyak 2 orang.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan oleh Bupati Vandiko Gultom, disebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
"Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yakni Remisi Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun kemerdekaan," ujar Agus dalam sambutannya.