Sabtu, 29 November 2025 WIB

Bupati Langkat Apresiasi Pihak Berprestasi, PAD 2024 Lampaui Target

editor - Selasa, 14 Oktober 2025 21:40 WIB
Bupati Langkat Apresiasi Pihak Berprestasi, PAD 2024 Lampaui Target
Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H. menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam capaian tersebut.

Muliani juga menyampaikan bahwa Pemkab Langkat telah menerapkan relaksasi pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai SK Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025.

Secara bersamaan, Pemprov Sumatera Utara juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode yang sama, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/712/KPPS/2025.

Dalam sambutannya, Bupati H. Syah Afandin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Ketepatan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan kemajuan pembangunan daerah. Karena itu, saya minta seluruh pihak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak," tegasnya.

Bupati juga mendorong inovasi sistem pembayaran pajak melalui transformasi digital, di antaranya dengan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga target PAD 2024 tercapai. Pertahankan prestasi ini dan mari kita sukseskan kembali target PAD 2025," ujarnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru