Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
TAPSEL| Jelajahnews.id - Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga:
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi penanganan kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar menjelaskan bahwa laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
"Sejak laporan diterima, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025," terang Ipda Lisa, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan batas lahan yang dipersoalkan.
"Dari hasil pengecekan lapangan bersama petugas BPN, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor," ungkapnya.
Temuan itu, lanjutnya, menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli guna memperkuat hasil penyelidikan.
Tidak Ada Unsur Kelambanan
Srikandi Polres Tapsel ini menegaskan, tudingan lamban tidak berdasar. Justru, menurutnya, penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.
"Tidak ada unsur kelambanan. Penyidik hanya ingin memastikan setiap tindakan sesuai fakta dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk selalu mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan proporsional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
"Polres Tapsel menghargai perhatian publik terhadap kasus ini, namun proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025) serta melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (JN-Irul)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah