Selasa, 21 Oktober 2025 WIB

Polres Tapsel Buka Fakta Kasus Pengerusakan Pagar: Penyidik Bekerja Tanpa Celah

editor - Senin, 20 Oktober 2025 21:38 WIB
Polres Tapsel Buka Fakta Kasus Pengerusakan Pagar: Penyidik Bekerja Tanpa Celah

TAPSEL| Jelajahnews.id - Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi penanganan kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar menjelaskan bahwa laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

"Sejak laporan diterima, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025," terang Ipda Lisa, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan batas lahan yang dipersoalkan.

"Dari hasil pengecekan lapangan bersama petugas BPN, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor," ungkapnya.

Temuan itu, lanjutnya, menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli guna memperkuat hasil penyelidikan.

Tidak Ada Unsur Kelambanan

Srikandi Polres Tapsel ini menegaskan, tudingan lamban tidak berdasar. Justru, menurutnya, penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

"Tidak ada unsur kelambanan. Penyidik hanya ingin memastikan setiap tindakan sesuai fakta dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk selalu mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan proporsional dalam menangani setiap laporan masyarakat.

"Polres Tapsel menghargai perhatian publik terhadap kasus ini, namun proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025) serta melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru