
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahP.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjungan terhadap tersangka DS dan rekannya yang kini ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, urusan keluar masuknya pihak luar, termasuk penasihat hukum, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Unit Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), bukan kewenangan Unit Reskrim.
"Saya tegaskan, unitReskrim tidak punya wewenang memberikan izin kunjungan ke ruang tahanan. Itu sepenuhnya urusan dan tanggung jawab Unit Tahti. Jadi, jangan sangkutpautkan unit Reskrim dalam urusan tahanan," ujar AKP Hasiholan Naibaho, Minggu (12/10/2025).
Hasiholan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap DS dan rekannya di dalam tahanan.
Ia meminta agar setiap informasi yang beredar tetap dikonfirmasi ke sumber yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah.
"Kami di Reskrim fokus pada proses penyidikan. Kalau soal tahanan, semuanya di bawah kendali Tahti. Jadi mohon rekan-rekan media mengonfirmasi langsung ke pihak yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Kunjungan Tahanan Diatur Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait pembatasan kunjungan penasihat hukum, menurut AKP Hasiholan, bahwa prosedur tersebut telah diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut, melainkan tetap harus disesuaikan dengan aturan internal lembaga penahanan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses hukum.
"Dalam aturan MK sudah jelas, kunjungan penasihat hukum tetap ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya datang tanpa izin Tahti atau pengawasan petugas," kata Hasiholan.
Sementara Kasat Tahti, Iptu. Aswin Harahap saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka DS dan rekannya juga tidak memberikan izin kunjungan terhadap penasehat hukumnya DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners.
Kuasa Hukum DS: Diduga Ada Penghalangan dan Penganiayaan
Sementara itu, tim penasihat hukum DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap hak pembelaan.
Salah satu kuasa hukum, Hadi Alamsyah, mengaku baru mengetahui dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli di dalam sel tahanan pada Jumat malam. Saat kami ingin memastikan kondisinya, kami tidak diberi izin bertemu oleh pihak Polres," ungkap Hadi.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP, yang secara tegas menjamin hak penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami menduga kuat penghalangan yang dilakukan anggota Polres Padangsidimpuan ini berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan. Ini mencederai prinsip due process of law," tegas Hadi.
Publik Tunggu Penjelasan Kapolres
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warganet dan kelompok pegiat HAM mendesak agar Polres Padangsidimpuan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses kuasa hukum terhadap tahanan. (JN-Irul Daulay).
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
DaerahDalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pem
DaerahKepala Kepolisian Daerah (Kapolda ) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menerbitkan surat keputusan mutasi bagi sejumlah
Hukrim