Kamis, 09 Oktober 2025 WIB

BPN P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL dalam Peringatan 65 Tahun UUPA

editor - Selasa, 07 Oktober 2025 19:49 WIB
BPN P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL dalam Peringatan 65 Tahun UUPA

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (24/09/2025), sekaligus dalam rangka memperingati 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Sebanyak delapan sertipikat elektronik diserahkan secara simbolis kepada warga penerima. Penyerahan dilakukan oleh pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan disaksikan langsung oleh Lurah Aek Tampang serta para Kepala Lingkungan setempat.

Baca Juga:
Antusiasme masyarakat tampak tinggi. Banyak warga mengaku lega dan bangga karena kini memiliki sertipikat tanah resmi yang diakui negara.

"Dengan sertipikat elektronik ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua data sudah tersimpan aman di sistem digital BPN," ujar salah satu pejabat Kantor Pertanahan Padangsidimpuan di sela kegiatan.

Program PTSL menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kepemilikan sertipikat, warga dapat lebih mudah mengakses permodalan usaha dan meningkatkan nilai ekonomi aset mereka.

Selain itu, kegiatan PTSL juga membantu pemerintah daerah dalam memperbarui data spasial dan tata ruang wilayah.

Transformasi menuju layanan pertanahan digital menjadi bagian dari komitmen BPN untuk mewujudkan tertib administrasi serta pelayanan publik yang cepat dan transparan.

"Semangat UUPA adalah semangat keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Kami ingin memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik," tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan ditutup dengan sesi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat sertipikat elektronik serta tata cara pemeliharaan data tanah melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru