Ia menambahkan, DPRD belum menemukan dasar regulasi terkait pemotongan TPP. Untuk itu, pihaknya berencana mengundang Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana memastikan tidak ada kebijakan pemotongan TPP bagi ASN Nakes.
"TPP tetap berjalan sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024. Memang ada anggaran sekitar Rp13 miliar yang sedang disiapkan untuk tenaga paruh waktu, tetapi hal itu tidak akan mengurangi hak ASN Nakes yang sudah ada," jelas Juliana.
Komisi II DPRD Langkat mengapresiasi sikap para nakes yang menyampaikan aspirasi secara terbuka tanpa mendiskreditkan pihak lain. "Kami akan mengawal aspirasi ini dan memastikan informasi yang benar tersampaikan ke seluruh puskesmas. Yang terpenting, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan," kata Sedarita.
Perwakilan Nakes pun berterima kasih atas perhatian DPRD dan Dinas Kesehatan. Mereka berharap komitmen tersebut dapat menjamin keberlangsungan TPP di masa mendatang.