Sabtu, 27 September 2025 WIB

Ombudsman Temukan Keluhan Obat Kosong di RSUD Tanjung Pura, Minta Pemkab Langkat Bertindak Cepat

editor - Kamis, 25 September 2025 16:58 WIB
Ombudsman Temukan Keluhan Obat Kosong di RSUD Tanjung Pura, Minta Pemkab Langkat Bertindak Cepat
Kunjungan kerja anggota ombudsman Ri Dadan S Suharmawijaya dan kepala perwakilan ombudsman Sumatera Utara, Herdensi Adnin, ke RSUD Tangjung Pura Langkat.

JELAJAHNEWS.ID -Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menggelar kunjungan kerja sekaligus kegiatan "Ombudsman On The Spot" di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (24/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk langsung menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, mengatakan kunjungan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat, dan Ombudsman langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Menurutnya, tercatat 12 laporan diterima Ombudsman, di mana 10 di antaranya terkait ketersediaan obat di rumah sakit.

Baca Juga:

"Warga, khususnya peserta BPJS Kesehatan, mengeluhkan harus membeli obat di luar rumah sakit karena stok tidak tersedia," ungkap Herdensi.

Diketahui, pasien rawat jalan dan peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan stok obat yang terbatas.

"Pasien berobat jalan yang seharusnya mendapat obat untuk satu bulan hanya menerima obat untuk sekitar satu minggu. Padahal sebagian besar pasien adalah penderita penyakit kronis seperti jantung, TB paru, dan gangguan kejiwaan," ungkap salah seorang pelapor.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS berhak memperoleh layanan medis termasuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Permenkes No. 58 Tahun 2014 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis yang aman, bermutu, dan terjangkau. Karena itu, menurut Ombudsman, tidak boleh ada mekanisme yang mengarahkan pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan. Jika stok kosong, rumah sakit wajib mengganti biaya obat yang dibeli pasien sesuai bukti kuitansi.

Ombudsman meminta Bupati Langkat bersama Dinas Kesehatan segera menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat memperoleh hak pelayanan yang semestinya.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru