Sabtu, 27 September 2025 WIB

JPIK Ungkap Modus Manipulasi Kayu, PHAT Anggara Ritonga Dibekukan

Irul Daulay - Selasa, 23 September 2025 17:33 WIB
JPIK Ungkap Modus Manipulasi Kayu, PHAT Anggara Ritonga Dibekukan

TAPSEL | Jelajahnews.id- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kayu alam yang melibatkan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) Anggara Fatur Ritonga di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya penebangan melebihi izin. Dari 48 hektare yang seharusnya, pihak perusahaan justru menebang hingga 52 hektare.

Data Kayu Diduga Dimanipulasi

JPIK menilai ada manipulasi data volume kayu. Dari lahan 7 hektare, dilaporkan menghasilkan 526,74 meter kubik kayu, angka yang dianggap mustahil.

Menurut Riski Sumanda dari JPIK, data yang berbeda jauh dengan kondisi lapangan memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.

Ia menyebut aturan dalam sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) jelas melarang penebangan di luar areal izin. Namun, banyak kayu hasil tebangan justru masuk ke dokumen resmi.

Kepala BPHL Wilayah II Medan, Syufriandi Syaiful, menegaskan sudah menyiapkan sanksi tegas. "Pemblokiran SIPUHH tidak bisa ditawar," tegasnya.

KPH X Bungkam

Di sisi lain, UPTD KPH X Padangsidimpuan memilih bungkam. Padahal sejak awal mereka melakukan timber cruising dan mengetahui aktivitas di lapangan.

Riski menilai sikap diam ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Apalagi, data mereka mencatat potensi kayu 3.485,62 meter kubik, yang dinilai cacat formil.

Hutan Konservasi Terancam

Hutan yang ditebang juga termasuk kawasan konservasi tinggi. Lokasi ini menjadi habitat satwa langka seperti orangutan, harimau Sumatera, tapir, dan siamang.

Selain itu, kawasan tersebut berfungsi sebagai resapan air dan berada di jalur patahan gempa Toru. Jika rusak, warga terancam krisis air dan longsor.

Bupati Surati Kementerian

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru