Kamis, 09 Oktober 2025 WIB

Oknum Polisi Sidimpuan Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Rp73 Juta

editor - Selasa, 09 September 2025 11:17 WIB
Oknum Polisi Sidimpuan Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Rp73 Juta

MEDAN | Jelajahnews.id - Seorang warga Kota Padangsidimpuan, Rizky Fauzi Siregar, secara resmi melaporkan seorang oknum polisi Padangsidimpuan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (09/09/2025) pagi dengan tuduhan serius, yakni dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp73 juta.

Dalam aduan yang terdaftar melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/168/IX/2025/Subbagyanduan, Rizky mengaku sangat keberatan atas perlakuan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial THL yang dilaporkannya.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru