Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
LANGKAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025. Naskah keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.
Dengan masuknya Ranperda Penyertaan Modal, total terdapat delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025, yakni:
Baca Juga:Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);
Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri;
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Ketahanan Pangan;
Perlindungan Perempuan dan Anak;
Pengembangan Desa Wisata;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Langkat Setia Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting, SH, MH, menjelaskan, penyertaan modal daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat permodalan badan usaha milik daerah (BUMD), meningkatkan kinerja usaha, memperluas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Sedarita dalam laporannya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.(jns)
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam