Sabtu, 13 September 2025 WIB

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Masuk Propemperda 2025

admin - Jumat, 12 September 2025 23:38 WIB
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Masuk Propemperda 2025
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin

LANGKAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025. Naskah keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.

Dengan masuknya Ranperda Penyertaan Modal, total terdapat delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025, yakni:

Baca Juga:
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);

Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri;

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

Ketahanan Pangan;

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru