Jumat, 12 September 2025 WIB

Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polres Tapsel Ungkap Fakta Mengejutkan

Irul Daulay - Sabtu, 06 September 2025 17:25 WIB
Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polres Tapsel Ungkap Fakta Mengejutkan

Namun ketika pelaku kembali bersama istrinya, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, pendarahan di otak, serta gumpalan darah pada sistem saraf pusat.

"Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan gangguan sistem saraf pusat," ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto,SH,MH.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepotong kayu belahan papan sepanjang 50 sentimeter, sepasang sandal warna merah dan biru, sepasang sepatu warna biru bergambar mobil, serta celana anak warna biru bergambar mobil.

Kapolres menambahkan, tersangka telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban sejak Mei 2025.

"Pelaku merasa kesal dan terganggu karena anak korban sering menangis," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga, lantaran pelaku merupakan orang tua (ayah tiri) dari korban. (JN-P.Harahap)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru