Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

Kejari Sidimpuan Jadi Penengah Konflik Lahan Pijorkoling Eks HGU PTPN III

Irul Daulay - Jumat, 08 Agustus 2025 22:49 WIB
Kejari Sidimpuan Jadi Penengah Konflik Lahan Pijorkoling Eks HGU PTPN III

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan turun tangan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan.

Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, meski telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan publik

Lahan tersebut kini menjadi kawasan strategis yang dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, instansi vertikal, dan sarana transportasi.

Namun, sejak masa berlaku HGU berakhir pada tahun 2004, status kepemilikan lahan itu terus menjadi polemik yang berlarut-larut dan turut menghambat sejumlah program pembangunan di Kota Padangsidimpuan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam press release yang dikirimkan kepada media melalui pesan WhatsApp, Jumat (08/08/2025).

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Kejari telah menggelar rapat mediasi bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis (07/08/2025), untuk mencari solusi konkret yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari dan dihadiri oleh Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, serta perwakilan OPD terkait.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Kejari akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian konflik lahan.

Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

Pemko Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan tersebut kepada PTPN III sejak 2004, dan disetujui melalui mekanisme ganti rugi. Sayangnya, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan proses ini tak kunjung selesai.

Padahal, pada 2017 Menteri BUMN telah menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset ke Pemko. Namun karena hanya berlaku satu tahun dan tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hingga kini status lahan masih belum memiliki kekuatan hukum yang final.

Wali Kota Padangsidimpuan melalui Sekda menyambut baik pendampingan hukum dari Kejari dan menyatakan siap menindaklanjuti pendapat hukum tersebut agar legalitas aset dapat segera dituntaskan.

Sinergi antara Kejaksaan dan Pemko diharapkan mampu membuka jalan percepatan pembangunan di atas lahan eks HGU itu, demi menunjang pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, proses legalisasi lahan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru