
Felis, Balita Kecil dari Arse yang Berjuang Melawan Jantung Bocor di Tengah Kemiskinan
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahP.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan turun tangan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan.
Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, meski telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan publik
Lahan tersebut kini menjadi kawasan strategis yang dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, instansi vertikal, dan sarana transportasi.
Namun, sejak masa berlaku HGU berakhir pada tahun 2004, status kepemilikan lahan itu terus menjadi polemik yang berlarut-larut dan turut menghambat sejumlah program pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam press release yang dikirimkan kepada media melalui pesan WhatsApp, Jumat (08/08/2025).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Kejari telah menggelar rapat mediasi bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis (07/08/2025), untuk mencari solusi konkret yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari dan dihadiri oleh Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Kejari akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian konflik lahan.
Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara.
Pemko Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan tersebut kepada PTPN III sejak 2004, dan disetujui melalui mekanisme ganti rugi. Sayangnya, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan proses ini tak kunjung selesai.
Padahal, pada 2017 Menteri BUMN telah menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset ke Pemko. Namun karena hanya berlaku satu tahun dan tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hingga kini status lahan masih belum memiliki kekuatan hukum yang final.
Wali Kota Padangsidimpuan melalui Sekda menyambut baik pendampingan hukum dari Kejari dan menyatakan siap menindaklanjuti pendapat hukum tersebut agar legalitas aset dapat segera dituntaskan.
Sinergi antara Kejaksaan dan Pemko diharapkan mampu membuka jalan percepatan pembangunan di atas lahan eks HGU itu, demi menunjang pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, proses legalisasi lahan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (JN-Irul)
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
Daerah