Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

Kejari Sidimpuan Jadi Penengah Konflik Lahan Pijorkoling Eks HGU PTPN III

Irul Daulay - Jumat, 08 Agustus 2025 22:49 WIB
Kejari Sidimpuan Jadi Penengah Konflik Lahan Pijorkoling Eks HGU PTPN III

Pemko Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan tersebut kepada PTPN III sejak 2004, dan disetujui melalui mekanisme ganti rugi. Sayangnya, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan proses ini tak kunjung selesai.

Padahal, pada 2017 Menteri BUMN telah menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset ke Pemko. Namun karena hanya berlaku satu tahun dan tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hingga kini status lahan masih belum memiliki kekuatan hukum yang final.

Wali Kota Padangsidimpuan melalui Sekda menyambut baik pendampingan hukum dari Kejari dan menyatakan siap menindaklanjuti pendapat hukum tersebut agar legalitas aset dapat segera dituntaskan.

Sinergi antara Kejaksaan dan Pemko diharapkan mampu membuka jalan percepatan pembangunan di atas lahan eks HGU itu, demi menunjang pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, proses legalisasi lahan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru