Perkuat Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Evaluasi Strategi Komunikasi Desember 2025
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id -Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya menetapkan ustaz berinisial MN (64), pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di Batang Toru, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Baca Juga:
Penetapan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Tapsel, Jum'at (08/08/2025).
Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral di media sosial dengan sebutan "Si Walid dari Tapsel", karena kemiripannya dengan kisah dalam film Malaysia "Walid".
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta bukti-bukti pendukung, penyidik menetapkan saudara MN sebagai tersangka," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, di hadapan awak media.
MN Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Karena berstatus sebagai pendidik dan pengasuh, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Dalam konferensi pers, polisi juga membenarkan bahwa kejadian dugaan pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022 di lingkungan pondok pesantren milik tersangka, dan dilakukan secara berulang dengan cara yang dinilai sangat merendahkan martabat korban.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan," tambah Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Polisi juga menyatakan bahwa MN resmi ditahan di Rutan Polres Tapsel untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau tekanan terhadap saksi.
Penahanan ini dilakukan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan dan pemeriksaan lanjutan dijalankan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Baca Juga:
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa institusinya akan menangani kasus ini dengan serius dan berlandaskan keadilan.
"Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur, siapa pun pelakunya," tegasnya.
Polres juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menjaga ruang aman bagi santri dan anak-anak lainnya yang berada di lingkungan pendidikan. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah
Perjalanan seorang siswi SMA menuju sekolah berakhir tragis setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Colt
Daerah
Warga Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (8/01/2026) sore m
Peristiwa
PT Agincourt Resources (PTAR) bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kementerian Sosial memfokuskan penanganan pascabencana pada penyiap
Daerah
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dengan memastikan seluruh aspek pendukung terpenuhi sejak
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan apel pagi pada Selasa (07/01/2026) di halaman kantor sete
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.adse
Daerah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe tetap memberikan pelayanan kunjungan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP
Daerah