Senin, 11 Agustus 2025 WIB

Viral “Si Walid dari Tapsel”, Ustaz Cabuli Santri Resmi Ditahan

Irul Daulay - Jumat, 08 Agustus 2025 20:36 WIB
Viral “Si Walid dari Tapsel”, Ustaz Cabuli Santri Resmi Ditahan

TAPSEL | Jelajahnews.id -Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya menetapkan ustaz berinisial MN (64), pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di Batang Toru, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Baca Juga:

Penetapan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Tapsel, Jum'at (08/08/2025).

Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral di media sosial dengan sebutan "Si Walid dari Tapsel", karena kemiripannya dengan kisah dalam film Malaysia "Walid".

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta bukti-bukti pendukung, penyidik menetapkan saudara MN sebagai tersangka," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, di hadapan awak media.

MN Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Karena berstatus sebagai pendidik dan pengasuh, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Dalam konferensi pers, polisi juga membenarkan bahwa kejadian dugaan pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022 di lingkungan pondok pesantren milik tersangka, dan dilakukan secara berulang dengan cara yang dinilai sangat merendahkan martabat korban.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan," tambah Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Tapsel.

Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Polisi juga menyatakan bahwa MN resmi ditahan di Rutan Polres Tapsel untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau tekanan terhadap saksi.

Penahanan ini dilakukan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan dan pemeriksaan lanjutan dijalankan.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru