Jumat, 29 Agustus 2025 WIB

BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan LKPD 2024 Kabupaten Asahan, Bupati Sampaikan Apresiasi

editor - Senin, 09 Juni 2025 07:59 WIB
BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan LKPD 2024 Kabupaten Asahan, Bupati Sampaikan Apresiasi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Exit Meeting atas Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (9/6/2

ASAHAN -Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Exit Meeting atas Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (9/6/2025), di Ruang Mawar, Kantor Bupati Asahan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, yang didampingi Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beserta jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan profesionalisme tim pemeriksa BPK selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga:
"Exit meeting ini merupakan tahapan akhir dari pemeriksaan terinci atas LKPD yang menandai selesainya pemeriksaan lapangan. Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan," ujar Bupati.

Kegiatan exit meeting ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fadli, didampingi Ketua Tim Pemeriksa, Rita Efriyenni R, beserta anggota tim. Dalam kesempatan tersebut, BPK secara resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Ahmad Fadli dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Asahan yang dinilai kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan dan memberikan keyakinan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

"Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegas Fadli.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru