Jumat, 17 Oktober 2025 WIB

Wali Kota Medan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

editor - Senin, 21 Juli 2025 15:05 WIB
Wali Kota Medan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin

MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (21/7/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan secara bergantian bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menyampaikan rencana penambahan kantor dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam kebakaran dari 7 menjadi 12 lokasi, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis (Renstra) organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga:
"Direncanakan penambahan UPT menjadi 12 lokasi. Saat ini telah tersedia sebanyak 7 kantor UPT Damkar," ujar Wali Kota.

Kepada Fraksi PKS yang menyoroti penanganan kawasan rawan kebakaran, Rico Waas menjelaskan bahwa Pemko Medan akan membangun kantor layanan damkar di wilayah rawan dan membentuk relawan kebakaran di daerah tersebut.

Dalam menanggapi Fraksi Gerindra, yang mempertanyakan jumlah hidran aktif di Kota Medan, Wali Kota mengakui bahwa hanya 5 dari 68 unit hidran yang masih berfungsi. Sebagai langkah solusi, Pemko akan menyediakan tandon air di setiap kantor UPT Pemadam Kebakaran.

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar, Wali Kota menegaskan bahwa cakupan Ranperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, pencegahan dan penanggulangan, pemeriksaan dan pengawasan, sistem informasi manajemen kebakaran, hingga sanksi administratif.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi PSI mengenai pelibatan masyarakat, Wali Kota menyebutkan bahwa sejak 2022 hingga 2024 telah dilatih sebanyak 1.696 relawan pemadam kebakaran yang tersebar di seluruh kecamatan.

Menanggapi Fraksi Demokrat terkait hambatan kemacetan yang mengganggu kecepatan respons damkar, Wali Kota menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. "Kerja sama antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kelurahan, dan relawan menjadi kunci untuk meminimalkan waktu tempuh dan kerugian," ujarnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi NasDem yang menyarankan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara lebih seksama. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan sistem kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke depan.

"Atas saran Fraksi NasDem, kami ucapkan terima kasih. Pembahasan yang lebih mendalam akan menjadikan Ranperda ini sebagai pedoman yang kuat bagi pelaksanaan fungsi damkar di Kota Medan," ujarnya.

Terkait saran Fraksi PAN–Perindo mengenai peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia, Wali Kota menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi fokus Pemko. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus diterapkan demi mengurangi risiko kerja bagi petugas pemadam.

Adapun Fraksi Hanura–PKB menyoroti kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarinstansi. Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda akan menjadi dasar hukum yang mewajibkan seluruh gedung baru untuk memenuhi standar keselamatan kebakaran sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemko Medan telah memiliki rencana aksi terpadu, termasuk pelatihan dan sertifikasi petugas, serta mekanisme evakuasi dan penanganan korban yang dilaksanakan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ditutup dengan harapan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang komprehensif dan aplikatif bagi perlindungan keselamatan warga Kota Medan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru